Nekat Tak Pakai Pelat Nomor, Ferrari Ini Ditilang Saat Razia Operasi Patuh - Berita Otomotif - Mobil123.com
Nekat Tak Pakai Pelat Nomor, Ferrari Ini Ditilang Saat Razia Operasi Patuh - Berita Otomotif - Mobil123.com - Hi, selamat siang bersua lagi bersama website seputar review mobil terlengkap pada kali ini kami akan mengulas hal tentang review mobil terlengkap hyundai i10 bekas bandung baca selengkapnya Nekat Tak Pakai Pelat Nomor, Ferrari Ini Ditilang Saat Razia Operasi Patuh - Berita Otomotif - Mobil123.com Untuk memperoleh berita berita lain nya yang tentu terbaik, silahkan mampir situs
Nekat Tak Pakai Pelat Nomor, Ferrari Ini Ditilang Saat Razia Operasi Patuh - Berita Otomotif - Mobil123.com - Hi, selamat siang bersua lagi bersama website seputar review mobil terlengkap di kesempatan ini kami akan mengulas hal tentang review mobil terupdate Untuk memperoleh pembahasan pembahasan lain nya yang tentu menarik, silahkan mampir situs reviewmobil7
JAKARTA - Sebuah Ferrari ditilang era penjaga keamanan menggelar geledah Operasi Patuh 2019 di Jakarta karena nekat tidak menggunakan plat bagian atas bagian depan.
Mobil sport tersebut, seperti dikutip dari kedudukan resmi National Traffic Management Center Kepolisian Republik Indonesia (NTMC Polri), ditilang dalam geledah Operasi Patuh belum lama ini di Jakarta. Ferrari ini diberhentikan era melintas di Jl. Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat atas 17.40 WIB.
Adapun Operasi Patuh merupakan geledah besar-besaran yang dilakukan di seluruh Indonesia. Operasi ini dilaksanakan selama dua pekan, dari 29 Agustus engat 11 September mendatang.
“Kami hanya melakukan penilangan dan yang ditilang itu SIM A pengemudi (Ferrari),” kata Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M. Nasir, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Penyebabnya sendiri ialah tidak adanya tanda bagian kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat bagian atas bagian ambang Ferrari. Pelat bagian hanya dipasang atas bagian belakangnya saja.
“Yang bersangkutan tidak menggunakan TNKB sesuai yang dikeluarkan akibat Polri dan hanya terpasang di belakang selagi di ambang kendaraan tidak dipasang,” terang Nasir.
Nasir menyebut pihaknya pernah membuktikan ciri-ciri maupun kemurnian dari surat-surat kendaraan itu. Dia menyebut kendaraan itu memiliki surat-surat yang sah.
“Iya (surat-suratnya sah),” kata Nasir.
Atas pelanggaran tersebut, pengemudi dikenakan Pasal 280 Undang-Undang bagian 22 tahun 2009 dengan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.
Operasi Patuh 2019 diinisiasi dengan beberapa target. Di antaranya ialah menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
Selain itu, siap tujuan buat peningkatan bidang pelayanan baik informasi, administrasi, maupun pemertahanan hukum. [Xan/Ari]
Cukup sekian pembahasan mengenai Nekat Tak Pakai Pelat Nomor, Ferrari Ini Ditilang Saat Razia Operasi Patuh - Berita Otomotif - Mobil123.com, semoga ulasan ini dapat membantu pembaca salam
tulisan ini diposting pada kategori hyundai i10 bekas bandung, review mobil honda crv turbo, , tanggal 10-09-2019
|https://reviewmobil7.blogspot.com|reviewmobil7}
JAKARTA - Sebuah Ferrari ditilang era penjaga keamanan menggelar geledah Operasi Patuh 2019 di Jakarta karena nekat tidak menggunakan plat bagian atas bagian depan.
Mobil sport tersebut, seperti dikutip dari kedudukan resmi National Traffic Management Center Kepolisian Republik Indonesia (NTMC Polri), ditilang dalam geledah Operasi Patuh belum lama ini di Jakarta. Ferrari ini diberhentikan era melintas di Jl. Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat atas 17.40 WIB.
Adapun Operasi Patuh merupakan geledah besar-besaran yang dilakukan di seluruh Indonesia. Operasi ini dilaksanakan selama dua pekan, dari 29 Agustus engat 11 September mendatang.
“Kami hanya melakukan penilangan dan yang ditilang itu SIM A pengemudi (Ferrari),” kata Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M. Nasir, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Penyebabnya sendiri ialah tidak adanya tanda bagian kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat bagian atas bagian ambang Ferrari. Pelat bagian hanya dipasang atas bagian belakangnya saja.
“Yang bersangkutan tidak menggunakan TNKB sesuai yang dikeluarkan akibat Polri dan hanya terpasang di belakang selagi di ambang kendaraan tidak dipasang,” terang Nasir.
Nasir menyebut pihaknya pernah membuktikan ciri-ciri maupun kemurnian dari surat-surat kendaraan itu. Dia menyebut kendaraan itu memiliki surat-surat yang sah.
“Iya (surat-suratnya sah),” kata Nasir.
Atas pelanggaran tersebut, pengemudi dikenakan Pasal 280 Undang-Undang bagian 22 tahun 2009 dengan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.
Operasi Patuh 2019 diinisiasi dengan beberapa target. Di antaranya ialah menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
Selain itu, siap tujuan buat peningkatan bidang pelayanan baik informasi, administrasi, maupun pemertahanan hukum. [Xan/Ari]
Cukup sekian pembahasan mengenai Nekat Tak Pakai Pelat Nomor, Ferrari Ini Ditilang Saat Razia Operasi Patuh - Berita Otomotif - Mobil123.com, semoga ulasan ini dapat membantu pembaca salam
tulisan ini diposting pada kategori hyundai i10 bekas bandung, review mobil honda crv turbo, , tanggal 10-09-2019


Komentar
Posting Komentar